MAHAKAMA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 resmi disepakati mengalami kenaikan sebesar 5,12 persen atau setara Rp180 ribu.
Meski naik dari UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp3.579.313 menjadi Rp3.759.313, nominal tersebut dinilai masih jauh dari kata layak jika disandingkan dengan tingginya biaya hidup di Benua Etam.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menempatkan Kaltim di posisi kedua provinsi dengan biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp5.735.353. Angka ini hanya terpaut tipis dari Jakarta yang berada di posisi pertama sebesar Rp5.898.511.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai kenaikan tersebut belum mampu menjadi solusi bagi kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, nominal di bawah Rp4 juta sangat sulit untuk menopang kehidupan di Kaltim.
“Kalau Rp3 juta atau di bawah Rp4 juta di Kaltim itu tidak cukup untuk hidup layak,” tegas Purwadi.
Menurutnya, kondisi UMP yang masih belum memadai ini memunculkan fenomena terkurasnya tabungan masyarakat.
Purwadi menjelaskan bahwa fenomena ini telah masuk dalam berbagai riset dan bahkan sudah menjadi pemberitaan media internasional, menunjukkan betapa seriusnya persoalan daya beli masyarakat saat ini.
“Masyarakat tidak punya pilihan, mereka harus mengatur skala prioritas ke depan dengan nominal UMK yang segitu. Yang penting-penting saja dibelanjakan, dan kalau bisa perkuat tabungan,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa jika kenaikan upah tidak bisa mengejar laju kenaikan biaya hidup, risiko penurunan daya beli masyarakat secara masif akan terus menghantui ekonomi daerah.
Oleh karena itu, Purwadi menekankan pentingnya penetapan upah minimum yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar perhitungan persentase kenaikan.
Menurutnya, tiga komponen dasar kebutuhan hidup harus menjadi patokan, ditambah akses terhadap kesehatan dan pendidikan yang memadai, agar upah benar-benar bisa menjamin kehidupan yang layak.
“Upah layak harusnya terukur dengan terpenuhinya hidup layak dengan 3 hal dasar papan, sandang, pangan, plus dengan kesehatan, pendidikan semuanya harusnya layak sesuai dengan kondisi daerah masing-masing di Indonesia,” ucapnya.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemangku kebijakan untuk tidak hanya terpaku pada angka-angka administratif dalam penetapan upah, melainkan juga harus mempertimbangkan kebijakan pendukung yang mampu menekan biaya hidup di level akar rumput.
Intervensi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan serta penyediaan subsidi transportasi dan perumahan bagi pekerja menjadi sangat krusial, mengingat selisih yang cukup lebar antara nominal UMP dengan biaya hidup layak di Kaltim yang menempati posisi tertinggi kedua secara nasional.
Tanpa adanya langkah nyata untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan beban pengeluaran, kenaikan upah sebesar 5,12 persen tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi angka semu yang habis tergerus inflasi. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin