slot thailand

https://vetsbestmovers.com/contact/

https://www.cassiseye.com/physicians

By admin
28.12.25

Drama Cashless: Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

Ilustrasi Pembayaran dengan Uang Tunai (AI/Gemini)

MAHAKAMA — Transformasi digital di sektor keuangan memang menawarkan kepraktisan. Namun, pemaksaan metode pembayaran non-tunai (cashless) yang mengabaikan uang kartal kini menjadi sorotan tajam.

Selain dinilai tidak inklusif, penolakan terhadap uang tunai secara hukum merupakan tindakan pelanggaran undang-undang.

Belajar dari Kasus Viral di Gerai Roti

Foto seorang nenek yang ditolak pembayarannya oleh karyawan Roti O karena menggunakan uang cash atau tunai, sedangkan toko mereka hanya menerima pembayaran (TikTok/@arlius_zebua)

Beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang nenek yang ditolak bertransaksi di sebuah gerai roti ternama karena hanya membawa uang tunai. Pihak gerai bersikeras hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS.

Kejadian ini memicu gelombang kritik dari warganet. “Orang sepuh disuruh bayar pakai QRIS, ya mana paham? Harusnya pihak gerai lebih bijak,” tulis salah satu komentar yang mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan cashless yang kaku.

Uang Tunai Tetap Sah dan Diperlukan

Bank Indonesia (BI) memang gencar mendorong masyarakat beralih ke transaksi non-tunai seperti kartu debit, QRIS, hingga BI-FAST demi kecepatan, keamanan, dan menghindari risiko uang palsu. Meski demikian, BI menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh menghapus peran uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keragaman demografi dan tantangan geografis Indonesia membuat uang tunai tetap menjadi instrumen vital.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sah, sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya mengutip Kompas.com.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 memperkuat argumen ini. Meski inklusi keuangan mencapai 80,51%, indeks literasi keuangan nasional baru berada di angka 66,46%.

Artinya, masih ada celah besar di mana masyarakat memiliki akses namun belum sepenuhnya paham atau mampu mengoperasikan teknologi keuangan digital.

Sanksi Pidana Menanti Pelaku Usaha

Tidak hanya soal etika dan empati sosial, kewajiban menerima uang tunai memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menolak rupiah (dalam bentuk tunai) sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut.

Pelaku usaha yang nekat menolak uang tunai dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Inklusi di Atas Efisiensi

Digitalisasi pembayaran memang krusial untuk efisiensi ekonomi nasional. Namun, penerapannya harus dilakukan secara inklusif.

Pembayaran tunai dan digital seharusnya berjalan berdampingan agar tidak ada kelompok masyarakat—terutama lansia dan warga di wilayah minim akses digital—yang terisolasi dari aktivitas ekonomi.

Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak dasarnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang resmi negaranya sendiri. (*)

Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin

Trending

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap