By admin
21.07.25

Sunggono: Pendapatan Semester Pertama 2025 Terealisasi 31,43 Persen

Sekda Kukar, Sunggono

Mahakama.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memaparkan laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta prognosis enam bulan ke depan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri jajaran anggota dewan serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Sunggono menegaskan penyampaian ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“APBD Kukar Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses yang panjang, mulai dari Musrenbang desa hingga tingkat kabupaten. Setiap program yang dijalankan pemerintah mengacu pada visi dan misi pembangunan yang diterjemahkan dalam Renstra dan Renja masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Realisasi pendapatan daerah pada semester pertama tercatat mencapai Rp3,6 triliun atau 31,43 persen dari target Rp11,4 triliun. Sementara untuk enam bulan berikutnya, pemerintah memproyeksikan pendapatan mencapai Rp5,9 triliun atau 51,84 persen.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada periode yang sama mencapai Rp172 miliar atau 18,11 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi pendapatan transfer mencapai Rp3,4 triliun atau 33,43 persen, terdiri dari Rp3,1 triliun transfer pemerintah pusat dan Rp265 miliar transfer antar daerah.

“Realisasi pendapatan transfer menjadi salah satu penopang utama, meski dihadapkan pada beberapa tantangan akibat perubahan asumsi dana bagi hasil,” ujarnya.

Untuk belanja daerah, realisasi pada semester pertama mencapai Rp2,9 triliun atau 24,88 persen dari total anggaran. Belanja ini mencakup belanja operasi seperti gaji pegawai, barang dan jasa, hibah, subsidi, belanja modal, serta belanja tak terduga. Adapun prognosis belanja enam bulan ke depan mencapai Rp6,8 triliun.

“Prognosis belanja sudah memperhitungkan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp130 miliar, termasuk tambahan belanja gaji ASN dan P3K senilai Rp131 miliar,” kata Sunggono.

Sunggono juga menyoroti dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja. Perubahan ini berpengaruh terhadap penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.

“DBH minerba yang lebih bayar mencapai Rp681,67 miliar berdasarkan hasil rekonsiliasi triwulan IV tahun 2024. Kami juga melakukan rasionalisasi belanja sekitar Rp850 miliar karena penurunan target pendapatan,” terangnya.

Sebagai penutup ia menambahkan, pembiayaan netto APBD tahun anggaran 2025 mencapai Rp165 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024. (Adv/DiskominfoKukar)

Trending