Mahakama.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan kualitas pengendalian intern perangkat daerah. Salah satunya melalui kegiatan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 yang resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, Kamis (29/5/2025) di Ruang Serbaguna Dispora, Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.
Kegiatan ini diikuti oleh para asesor dari perangkat daerah dan kecamatan. Turut hadir para kepala perangkat daerah, camat, unsur Forkopimcam, serta kepala bagian dari Setkab Kukar.
Dalam sambutannya, Ahyani menegaskan pentingnya SPIP terintegrasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, sistem ini tak sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah upaya menciptakan pengendalian yang sistematis terhadap potensi risiko penyalahgunaan kewenangan.
“SPIP terintegrasi memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum,” ujar Ahyani.
Ia juga menyebutkan bahwa SPIP memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Dengan pengendalian yang tepat, potensi kebocoran anggaran bisa ditekan, dan alokasi dana benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Melalui SPIP, kita bisa mengidentifikasi titik rawan korupsi, suap, serta penyimpangan anggaran sejak dini. Ini memperkuat peran APIP dalam mendeteksi potensi kecurangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, SPIP terintegrasi juga berkaitan erat dengan Manajemen Risiko dan Manajemen Kinerja. Ketiga komponen ini, menurut Ahyani, menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperbaiki pelayanan publik, serta menekan risiko dalam proses pembangunan.
Dirinya pun menekankan pentingnya peran asesor dalam proses ini. Ia meminta agar para asesor benar-benar memahami materi dan teknis pengisian kertas kerja SPIP secara mendalam.
“Asesor harus mampu mengevaluasi secara objektif dan independen, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif terhadap sistem pengendalian intern di perangkat daerah,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, pihaknya berharap pendampingan ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kapasitas para asesor dan berkontribusi pada kenaikan level penilaian SPIP Kukar.
“Semoga kegiatan ini membantu asesor dalam mengisi kertas kerja SPIP dengan baik dan melakukan penilaian yang efektif. Dengan begitu, pengendalian intern pemerintah daerah semakin kuat dan akuntabilitas kinerja meningkat,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)