Mahakama.co.id – Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Belah Modang, oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, bukan hanya itu saja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dari keseluruhannya, total sepuluh desa di Kukar turut hadir dalam sebuah prosesi bertempatan di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Pria yang akrab disapa Edi menyebutkan, pelantikan ini sebagai langkah penting dalam menyikapi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, para pejabat yang baru dilantik diminta segera aktif dalam revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“RPJMDes yang sebelumnya dirancang hingga 2025 harus segera disesuaikan hingga 2027. Dokumen ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa peran BPD sangat vital dalam sistem pemerintahan desa. Tak hanya menyusun peraturan bersama kepala desa, BPD juga menjadi corong aspirasi masyarakat dan pengawas terhadap jalannya roda pemerintahan desa.
“BPD ini adalah representasi masyarakat. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawabnya tetap sama seperti hasil pemilihan langsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta anggota BPD PAW segera menyesuaikan diri dengan dinamika desa masing-masing. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan musyawarah desa, terutama dalam agenda strategis seperti pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Koperasi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah daerah. Jadi harus segera dibentuk melalui musyawarah desa khusus,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati juga mendorong agar sinergi antara BPD dan pemerintah desa semakin diperkuat untuk menggali potensi desa dan mendorong aktivitas ekonomi lokal melalui BUMDes.
“BPD dan pemerintah desa harus bisa menggali serta mengembangkan potensi unggulan desa, dan BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)