By admin
02.06.25

Resmi Diangkat 166 PPPK, Sunggono: Kinerja Harus Lebih Baik

Foto bersama usai serah terima SK 166 PPPK Kukar

Mahakama.co.id – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, dalam Apel Pagi yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (2/6/2025).

Sebanyak 166 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menerima SK pengangkatannya.

Dalam kegiatan yang dihadiri para Kepala Bagian dari 12 bagian di lingkungan, Sunggono menekankan pentingnya peningkatan kinerja seiring dengan perubahan status para pegawai.

Ia mengingatkan bahwa menjadi PPPK membawa konsekuensi besar, tidak hanya dari sisi penghasilan, tetapi juga dari sisi tanggung jawab.

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, saya minta teman-teman juga meningkatkan kinerjanya. Gaji sudah naik, jangan sampai semangatnya justru menurun,” ujar Sunggono tegas.

Sunggono menjelaskan, meski kebijakan pengangkatan PPPK secara nasional menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menentukan formasi berdasarkan kebutuhan dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.

“Pak Bupati sudah bersurat ke Menpan dan BAKN untuk meminta agar pengangkatan R2 dan R3 bisa menjadi kebijakan daerah. Sampai sekarang belum ada jawaban, tapi Pak Bupati terus berupaya. Saya minta teman-teman yang masuk kategori R2 dan R3 untuk bersabar,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seluruh pegawai di kategori R2 dan R3 diangkat, jumlah ASN di Kukar akan meningkat signifikan. Hal ini berpotensi menambah beban belanja pegawai yang cukup besar bagi daerah.

“Jumlah pegawai kita sudah banyak. Karena itu, untuk yang baru diangkat, kontraknya hanya satu tahun dulu. Kalau kinerjanya baik, nanti bisa diperpanjang hingga lima tahun,” imbuhnya.

“Perlu dicatat, bukan hanya PPPK yang dievaluasi, kami semua termasuk saya dan kepala bagian juga dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai kinerja,” imbuhnya lagi.

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono mengatakan bahwa saat ini pemberian TPP untuk PPPK kemungkinan hanya berlaku bagi jabatan fungsional tertentu seperti tenaga kesehatan dan guru.

“TPP sudah diatur dalam Peraturan Bupati yang berlaku. Saat ini, yang diakomodasi baru tenaga kesehatan dan guru. Nanti akan kami sesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia pun berharap para PPPK yang baru menerima SK dapat segera menyesuaikan diri dan mencontohkan perilaku kerja yang baik.

“Tolong teman-teman yang baru diangkat cepat beradaptasi. Tiru hal-hal baik dari rekan-rekan di lingkungan Setda, utamanya dalam urusan kinerja,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)

Trending