By admin
27.11.25

Praktik Prostitusi di Loa Hui Kembali Terungkap, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

Mahakama.co.id – Aktivitas prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Loa Hui kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik. Meski telah ditutup sejak 2016, kawasan tersebut dilaporkan kembali aktif dengan puluhan bangunan beroperasi tanpa izin.

Dalam razia terbaru, petugas mengamankan 122 perempuan tanpa identitas, mayoritas berasal dari luar daerah dan bahkan baru beberapa bulan tiba di Samarinda. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas terlarang tersebut dijalankan secara terorganisasi dan memanfaatkan celah pengawasan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai kemunculan kembali praktik prostitusi di lokasi yang telah lama ditutup itu menunjukkan pengawasan yang belum berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa instansi terkait seharusnya menjalankan pengawasan secara tegas dan konsisten agar kegiatan ilegal tidak kembali muncul.

“Artinya pengawasan Satpol PP belum konsisten kalau masih ada aktivitas ilegal tersebut,” ujar Anhar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi catatan penting bagi Komisi IV yang membidangi pengawasan dan urusan sosial. Ia menekankan bahwa lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas sektor membuka peluang bagi aktivitas prostitusi untuk kembali berkembang.

“Semua pihak harus ambil peran untuk mengawasi. Penertiban dan pembinaan menjadi tugas Dinsos PM, apalagi pengawasannya tidak mudah karena ada pihak pengelola,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinsos PM Samarinda, Mochammad Arif Surochman, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menangani para perempuan yang terjaring karena sebagian besar bukan warga Samarinda. Proses penanganan masih menunggu koordinasi antarinstansi untuk memastikan pendataan berjalan sesuai prosedur.

Meski begitu, Arif memastikan proses identifikasi telah dimulai dan akan dilanjutkan dengan pendalaman data penghuni serta pihak pengelola yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Tapi langkah pembinaan tetap ada, karena bagaimanapun tempat itu sudah ditutup, jadi aktivitasnya ilegal,” ucapnya singkat.(ADV)

Trending