By admin
27.11.25

Perwali 2015 Dinilai Usang, Pertumbuhan Ritel Modern Samarinda Kian Tak Terkendali

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi

Mahakama.co.id – Lonjakan jumlah ritel modern yang beroperasi hingga 24 jam dan berdiri berdekatan dengan toko-toko kecil kembali menimbulkan keresahan bagi pedagang tradisional di Kota Samarinda. Kondisi tersebut dianggap sebagai dampak dari lemahnya regulasi dan pengawasan di lapangan.

Persoalan utama terletak pada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Regulasi ini belum disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan revisinya melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2022. Celah aturan inilah yang membuat ritel modern terus tumbuh tanpa kendali.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan (Disdag) belum berjalan optimal.

“Seharusnya pengawasan dan laporan dilakukan satu tahun sekali, tetapi ternyata tidak ada. Ritel berdasarkan pengakuan sudah ditegur, tapi di lapangan masih buka,” ujar Iswandi.

Ia menegaskan agar Pemkot tidak menerbitkan izin baru sebelum persoalan regulasi dan pengawasan dirapikan. Menurutnya, Perwali 2015 sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil jika tidak segera direvisi.

“Perwali yang ada itu harus dipertajam lagi. Ada pasal yang bisa merugikan usaha kecil jika tidak diperbaiki,” ucapnya.

Komisi II juga menyoroti belum adanya surat edaran resmi sebagai turunan dari Perwali 9/2015 yang seharusnya dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda. Padahal, dokumen tersebut penting sebagai pedoman lintas instansi untuk memastikan pengendalian di lapangan berjalan seragam.

“Sampai sekarang belum kami terima. Padahal itu menjadi dasar koordinasi,” kata Iswandi.

Meski begitu, Komisi II tetap meminta Disdag Samarinda bertindak sesuai kewenangannya agar proses pengawasan tidak terhenti hanya karena lemahnya aturan turunan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang responsif diperlukan guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan pasar tradisional.

“Kami akan terus mengawal evaluasi izin dan pembahasan regulasi baru,” pungkas Iswandi.(ADV)

Trending