By admin
26.11.25

Perda Pemekaran Sungai Pinang Dalam Dikebut, DPRD Targetkan Rampung Desember Ini

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

Mahakama.co.id – Proses pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam semakin menguat. DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus dipercepat dengan target pengesahan sebelum 2025 berakhir.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak lagi sekadar wacana. Menurutnya, kondisi demografis Sungai Pinang Dalam yang kini dihuni lebih dari 74 ribu penduduk dan mencakup 114 RT membuat pelayanan publik semakin berat bila tetap berada di bawah satu kelurahan.

“Jika seluruh pelayanan hanya ditangani satu kelurahan, bebannya terlalu besar. Pemekaran ini menjadi langkah strategis agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” ujar Kamaruddin.

Berdasarkan kajian akademik, pemekaran akan menghasilkan tiga kelurahan baru: Sungai Pinang Dalam sebagai wilayah induk, kemudian Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan. Namun, sejumlah persoalan teknis masih harus diselesaikan, terutama terkait syarat minimal luas wilayah sesuai ketentuan perundangan.

“Kami sedang mengkaji opsi penambahan enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar kebutuhan luas minimal 7 kilometer persegi terpenuhi,” terangnya.

Politisi Fraksi NasDem itu menambahkan, setelah perda disahkan, masyarakat akan merasakan manfaat langsung. Selain mempersingkat rantai birokrasi, pemekaran diyakini mampu mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan.

“Dengan adanya kelurahan baru, akan ada anggaran, personel, dan kewenangan sendiri. Ini tidak hanya untuk pemerataan pelayanan, tetapi juga memperkuat struktur pemerintahan di tingkat paling bawah,” tandasnya.(ADV)

Trending