By admin
06.06.25

Pemkab Kukar Pastikan BLT Dana Desa Tersalur Tepat Waktu dan Sesuai Aturan

Arianto

Mahakama.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayahnya berjalan sesuai aturan.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diprioritaskan untuk program pembangunan serta perlindungan sosial masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Salah satu program yang tetap menjadi prioritas adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi keluarga prasejahtera. Alokasi BLT ditetapkan maksimal 15 persen dari total Dana Desa yang diterima masing-masing desa.

“Penggunaan Dana Desa harus sesuai juknis dari Kementerian Keuangan, termasuk arahan dari Kemendes dan Kemendagri. Tujuannya agar program tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).

“Besaran BLT sekarang Rp300 ribu per bulan dan disalurkan selama 12 bulan penuh. Realisasi program ini sangat membantu warga memenuhi kebutuhan pokok mereka,” sambungnya.

Penyaluran bantuan dilakukan mengikuti mekanisme pencairan Dana Desa yang berlangsung dua tahap dalam setahun. Walaupun dibayarkan setiap bulan, pencairan dapat dilakukan secara kumulatif per tiga bulan.

“Misalnya dana Januari sampai Maret bisa dibayarkan sekaligus pada April. Tapi pencairan tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, agar pengelolaan tetap tertib,” tuturnya.

Maka dari itu pihaknya juga menekankan, bahwasanya penting pertanggungjawaban penggunaan dana agar terjaga transparansi.

“Setiap pencairan dan penyaluran BLT wajib dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) lengkap. Ini wujud tanggung jawab kami dalam mengelola dana publik,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKukar)

Trending