By admin
10.07.25

Pemkab Kukar dan DPD-RI Bahas Penerapan UU Desa, Desa Harus Jadi Subjek Pembangunan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat

Mahakama.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, secara langsung menyambut kedatangan rombongan yang dipimpin Senator asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam.

Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan pentingnya kunjungan ini sebagai momentum evaluasi sekaligus penguatan peran desa dalam pembangunan daerah.

“Undang-Undang Desa merupakan tonggak penting dalam mengakui desa sebagai entitas wilayah yang otonom. Sebelum regulasi ini hadir, kebijakan tentang desa tersebar di banyak aturan sektoral yang tidak memberikan kewenangan utuh bagi desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya UU No. 6 Tahun 2014, desa kini memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal untuk mengelola pemerintahan serta merancang pembangunan berbasis potensi masing-masing.

“Kami berharap Komite I DPD-RI dapat mendorong penguatan implementasi regulasi ini secara menyeluruh, terutama dari sisi pendampingan dan alokasi sumber daya,” tuturnya.

Sementara itu, pihkanya menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme Pemkab Kukar dalam menerima timnya.

Maka dari itu dirinya menegaskan, bahwasanya pengawasan terhadap UU Desa menjadi prioritas Komite I, mengingat desa adalah ujung tombak pembangunan nasional.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pemangku kepentingan desa, seperti apa tantangan di lapangan dan apa saja yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya,” kuncinya. (Adv/DiskominfoKukar)

Trending