By admin
14.04.25

Lawan Pungli Legalitas Usaha, Diskop UKM Kukar Turunkan Pendamping 7 Kecamatan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Diskop UKM Kukar

Mahakama.co.id – Praktik percaloan dalam pengurusan legalitas usaha masih menjadi momok bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara (Kukar). Menyadari hal itu, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar mengambil langkah tegas melalui program pendampingan langsung di tujuh kecamatan.

Langkah ini ditempuh untuk menghapuskan pungutan liar dan memberikan kemudahan layanan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin usaha lainnya secara gratis.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku UMKM di Kukar bisa mengakses layanan legalitas dengan mudah tanpa harus tergantung pada calo atau perantara yang tidak resmi,” ujar Fathul Alamin, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Diskop UKM Kukar, Senin (14/4/2025).

Program ini mencakup tujuh kecamatan, yaitu Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Kota Bangun Darat, Kembang Janggut, Anggana, dan Muara Jawa. Di masing-masing kecamatan, Diskop UKM akan menempatkan pendamping di klinik UMKM yang telah disiapkan sebagai pusat layanan.

Para pendamping tak hanya bertugas dalam pengurusan dokumen, namun juga memberikan konsultasi usaha, pelatihan, hingga strategi pemasaran.

“Calo sering kali memanfaatkan ketidaktahuan pelaku usaha soal prosedur. Kami hadir untuk memangkas celah itu. Sekarang, UMKM bisa datang ke klinik UMKM dan mendapat pendampingan lengkap, tanpa biaya tambahan,” tambah Fathul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran pendamping merupakan bentuk perlindungan terhadap UMKM dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.

“Ini juga bagian dari edukasi. Dengan mendampingi langsung, kami harap pelaku UMKM semakin paham prosedur legalitas dan bisa mandiri ke depannya,” kata Fathul.

Upaya ini diharapkan menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan transparan. UMKM pun kini tak perlu khawatir lagi menghadapi proses legalitas usaha yang selama ini dianggap rumit dan mahal. (Adv/DiskominfoKukar)

Trending