Mahakama.co.id – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, tengah mempersiapkan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayahnya. Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa usulan pembuatan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini sudah dalam proses.
“Terkait masyarakat hukum adat, sudah beberapa kali dilakukan pengusulan untuk penerbitan SK dan pembuatan Perda,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Proses ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat dan tokoh masyarakat setempat.
Julkifli optimis pembentukan masyarakat hukum adat dapat terealisasi pada tahun 2024 ini. “Insha Allah, targetnya di 2024 ini masyarakat hukum adat akan terbentuk dan diperkuat pada tahun 2025,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan akan menggelar pertemuan di tingkat provinsi untuk membahas lebih mendalam peran masyarakat hukum adat setelah terbentuknya lembaga tersebut. Pembahasan ini juga akan mencakup kajian badan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Julkifli, pembentukan masyarakat hukum adat sangat diperlukan, terutama di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya. Selain melindungi nilai-nilai adat dan istiadat setempat, langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata.
“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” pungkas Julkifli. (Adv)