Mahakama.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perangkat desa melalui keikutsertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan kesejahteraan perangkat desa, yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak 2022.
“Pada 2023, fokus kami adalah JKK dan JKM. Tahun 2024, kami menambahkan jaminan hari tua dan pensiun untuk kepala desa dan perangkatnya,” jelas Arianto saat menyerahkan santunan secara simbolis di Desa Perjiwa.
Selain itu, pengurus RT juga mendapat perhatian khusus. Jika sebelumnya hanya ketua RT yang masuk dalam program, pada 2024 Pemkab Kukar akan mendaftarkan sekretaris dan bendahara RT sebagai peserta BPJS. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja mereka.
Menurut Arianto, program BPJS ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja perangkat desa.
“Dengan hak dasar yang terjamin, mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Kukar berharap kebijakan ini menjadi contoh pengelolaan tenaga kerja yang baik di tingkat lokal. Perangkat desa dan pengurus RT diharapkan semakin produktif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di seluruh desa dan kelurahan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Kukar yang maju dan sejahtera,” pungkas Arianto. (Adv)