Mahakama.co.id – Diskominfo Kukar menggelar sosialisasi dan rapat kerja membahas penguatan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di era digital pada Selasa, 26 November 2024, di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 4 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sopyan Agus, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian nama KIM untuk mendukung transformasi digital.
“Nama KIM kini berubah menjadi Komunitas Informasi Masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat digital,” jelas Sopyan.
Selain membahas perubahan regulasi, acara ini juga mengupas strategi pengembangan KIM yang lebih relevan. Data anggota KIM yang ada divalidasi, sementara data baru dikumpulkan untuk mendukung perencanaan strategis.
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Hermawan, memaparkan secara rinci hak dan kewajiban anggota KIM. Ia menekankan pentingnya peran KIM sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah.
“KIM bukan hanya wadah untuk mengakses informasi, tetapi juga ruang untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.
Diskominfo Kukar berharap KIM dapat terus berkembang dan menjadi mitra strategis dalam mempercepat pembangunan berbasis informasi di Kutai Kartanegara. (Adv