By admin
23.11.23

Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Kenaikan UMP 4,98%

Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Mahakama.co.id – Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menyatakan kepuasannya terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi sebesar 4,98 persen.

“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujar Reza, Selasa (22/11/2023).

Reza yang merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara mengaku kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal, baik positif maupun kurang positif, meski demikian dia mengapresiasi semangat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kaltim.

“Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan. Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah,” jelasnya.

“Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” tambahnya.

Ia optimistis potensi kenaikan UMP dapat menarik investor dan perusahaan ke Kaltim karena daya beli angkatan kerja yang lebih tinggi.

“Perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum. Itu tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atas jasa itu,” tuturnya.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 4,98 persen dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,3 juta, sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2023 tentang upah minimum. (Hms/Adv)

Trending