
Mahakama.co.id – Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menganjurkan penghapusan pajak kendaraan progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” kata Nidya Listiyono, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan pajak kendaraan progresif dan BBNKB II sempat dianggap membebani pemilik kendaraan akibat kenaikan tarif pajak atas kepemilikan kendaraan, namun sebagian masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin merelokasi nomor platnya.
“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan untuk validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan dan ia pun mendukung pemerintah daerah memberikan insentif dan diskon bagi wajib pajak.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” katanya. (Hms/Adv)