Mahakama.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengusulkan peninjauan ulang terhadap proses pendirian rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menyusul adanya dinamika sosial yang berkembang di masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
Samri menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, yang membahas situasi dan progres pembangunan rumah ibadah yang masih menuai berbagai tanggapan warga.
“FKUB memang sudah memberikan rekomendasi, tapi dari penjelasan lurah tadi, permohonan awal yang diajukan itu terkesan tidak terang-terangan menyebut izin mendirikan bangunan. Bahkan dari tata bahasanya dinilai tidak jelas, sehingga perlu ditinjau kembali,” ujar Samri.
Menurutnya, jika seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sejak awal, permasalahan sosial yang memicu pertemuan ini tidak akan terjadi. Ia menegaskan, “Kami mendorong agar ini ditinjau ulang. Pertama demi kenyamanan dan keamanan beribadah bagi saudara-saudara kita umat Nasrani, dan juga demi menjaga stabilitas sosial.”
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar dalam proses pendirian rumah ibadah. Meskipun terdapat sebagian warga yang menyetujui, dinamika lapangan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik. Dia menjelaskan, “Tujuannya bukan untuk menghambat, tapi agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Duduk bersama itu penting, tidak semua permasalahan harus dibawa ke persidangan. Dialog antarwarga dan pemerintah justru bisa membuka jalan keluar yang lebih bijak.”
Samri juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan atau rekayasa dalam proses perizinan. “Apakah ada keterlibatan oknum atau seperti apa, itu harus ditelusuri dengan baik. Intinya adalah keterbukaan dan kepastian,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberi pelajaran dalam memastikan proses pembangunan rumah ibadah berjalan dengan transparan dan menjunjung tinggi keharmonisan sosial di Kota Samarinda. (adv)