Mahakam.co.id – Upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dioptimalkan. Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung perkembangan koperasi ini hingga seluruh proses administrasinya tuntas.
Hal ini disampaikan Edi saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang digelar di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, Jalan Danau Aji, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Selasa (10/6/2025).
“Saya akan pantau langsung penyelesaian administrasi Koperasi Merah Putih ini. Tidak hanya itu, saya juga minta setelah ini harus ada pendidikan dan pelatihan khusus bagi para pengurus koperasi di setiap desa dan kelurahan,” tegas Edi.
Dirinya melanjutkan rapat ini bertujuan mengevaluasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.
“Satgas ini dibentuk agar koordinasi lintas sektor bisa berjalan efektif. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi desa melalui berbagai unit usaha, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, pergudangan, dan usaha berbasis kebutuhan lokal,” ujarnya.
Kerja keras Satgas sangat berarti, para OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bersinergi membentuk Koperasi Merah Putih di 193 desa dan 44 kelurahan.
“Berdasarkan laporan, kelembagaan dan kepengurusan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk. Akta pendirian melalui notaris juga sudah diproses,” katanya.
Ia menambahkan, target berikutnya adalah melengkapi seluruh berkas administrasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Merah Putih yang tersebar di 237 desa dan kelurahan se-Kukar.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar sudah cukup signifikan. Namun, saat ini baru tercatat 60 koperasi yang memiliki Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU). Pemerintah daerah pun terus mendorong percepatan penerbitan dokumen legal tersebut.
“Koperasi Merah Putih ini harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Untuk itu, saya minta pendampingan dan pelatihan manajemen koperasi menjadi perhatian utama setelah administrasi selesai,” tandasnya. (Adv/DiskominfoKukar)