
Mahakama.co.id – Pemprov dan DPRD Kaltim menyetujui Perda Pengarusutamaan Gender yang bertujuan untuk melindungi, memberdayakan, dan menjamin kesetaraan perempuan dalam pembangunan daerah, seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” kata Seno Aji.
Perda Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu dari 11 program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“Raperda Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih 37 hari,” jelasnya.
Seno Aji mengapresiasi Komisi IV DPRD Kaltim yang cepat dan profesional menyelesaikan pembahasan Raperda.
DPRD dan Pemprov Kaltim memperbarui perda tentang Pengarusutamaan Gender untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, memastikan kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan peran bagi kedua gender dalam semua aspek kehidupan.
“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
PUG merupakan pendekatan sistematis dan rasional untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan manusia, dengan fokus pada kebijakan dan program yang mempertimbangkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan kedua gender.
“Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga,” tegasnya.
“Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi,” pungkasnya. (Hms/Adv)