Mahakama.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyoroti kembali maraknya kegiatan reklamasi di sungai alami wilayah Samarinda yang dilakukan tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa aktivitas reklamasi tidak dapat dibenarkan jika tidak dilengkapi dengan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin dari instansi yang berwenang. “Jangankan reklamasi, mengubah bentangan sungai saja harus melewati prosedur yang ketat,” tegas Joha.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir, Joha mengaku menerima banyak aspirasi dari warga yang merasa terdampak oleh proyek reklamasi tersebut. Warga menduga aktivitas ini menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda kawasan mereka pada 12 Mei lalu. Ia menampung keluhan masyarakat yang meminta agar reklamasi segera dihentikan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih buruk.
Joha juga mengapresiasi respons perusahaan yang telah menanggapi keluhan masyarakat terkait reklamasi. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen perusahaan tidak cukup hanya sebatas janji di atas kertas. Menurutnya, penyelesaian masalah banjir harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh dampak reklamasi.
Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa pembangunan di Samarinda seharusnya tidak hanya berorientasi pada investasi semata. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan aspek sosial masyarakat. “Kami tidak anti-investasi, dengan catatan tidak merugikan masyarakat. Perusahaan diharapkan bisa berkontribusi menciptakan lapangan kerja yang positif,” pungkasnya.
Ke depan, Joha berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan di Samarinda dapat mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, investasi yang masuk ke kota ini dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (adv)