Mahakama.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti masih banyaknya pembangunan rumah di kawasan rawan bencana tanpa izin resmi, khususnya di lereng dan perbukitan seperti wilayah Samarinda Utara. Ia mengingatkan pentingnya regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah awal perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca. Ia menilai fenomena pembangunan rumah tanpa izin mengindikasikan lemahnya kesadaran terhadap tata ruang yang aman dan berkelanjutan.
Markaca menyoroti kecenderungan warga yang membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Padahal, proses peninjauan lahan merupakan tahap penting untuk menghindari dampak buruk seperti tanah longsor dan banjir. “Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pembangunan di kawasan berisiko tinggi wajib melalui proses perizinan yang ketat, termasuk kajian berwawasan lingkungan dari instansi teknis terkait. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk konsisten menerapkan aturan PBG dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar regulasi ini benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” pungkasnya. (adv)