By admin
27.11.25

DPRD Samarinda Pertimbangkan Ubah Perwali Penataan Pasar Jadi Perda

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra

Mahakam.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda membuka peluang untuk mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi peraturan daerah (perda). Opsi tersebut muncul setelah banyak ketentuan dalam regulasi yang berusia hampir 10 tahun itu dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ritel modern.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menyatakan pihaknya siap mengusulkan perubahan status Perwali tersebut apabila memang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia menilai sejumlah ketentuan yang ada perlu dievaluasi secara komprehensif.

“Kalau peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, nanti kita tingkatkan menjadi perda. Tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Samri, beberapa pasal dalam Perwali 9/2015 tidak lagi berlaku efektif di lapangan. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang agar aturan yang digunakan dapat menjawab tantangan terkini, termasuk pesatnya ekspansi ritel modern di berbagai kawasan kota.

“Nanti kita lihat apakah perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman dan kondisi sekarang. Kalau sudah tidak sesuai, ya kita kaji kembali,” tambahnya.

Perwali yang berlaku saat ini mengatur sejumlah aturan ketat bagi ritel modern, di antaranya kewajiban jarak minimal 500 meter dari pasar rakyat, serta pembatasan jam operasional. Minimarket hanya boleh buka pukul 08.00–22.00 WITA, sedangkan supermarket dan pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00–22.00 WITA pada hari kerja dan hingga 23.00 WITA pada akhir pekan.

Namun ketentuan tersebut banyak yang tidak dijalankan. Di lapangan, terdapat minimarket yang beroperasi 24 jam dan berdiri hanya beberapa puluh meter dari pasar tradisional maupun warung warga. Kondisi ini dikeluhkan pedagang kecil yang merasa kehilangan ruang usaha akibat kompetisi yang tidak seimbang dengan jaringan ritel modern.

Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) sebelumnya telah menyampaikan protes kepada DPRD Samarinda terkait maraknya ritel yang beroperasi tanpa batas waktu. Mereka menilai kehadiran jaringan seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi semakin menekan keberlangsungan usaha pedagang pasar serta toko-toko rumahan yang menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan.(ADV)

Trending