Mahakama.co.id – DPRD Samarinda tengah menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik yang ditargetkan rampung dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini. Penyusunan regulasi ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, guna memastikan aspek teknis dan lingkungan dapat diatur secara komprehensif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan, “Penting bagi kita untuk mempercepat proses ini agar pengelolaan limbah rumah tangga di Samarinda bisa sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan” (Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda).
Salah satu fokus utama Raperda adalah penerapan septic tank yang memenuhi standar nasional, mengingat banyak rumah di Samarinda masih menggunakan sistem siring yang berpotensi mencemari sumber air bersih. Kamaruddin menambahkan, “Banyak rumah masih menggunakan sistem siring yang tidak ramah lingkungan, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas air dan kesehatan masyarakat” (Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda).
Selain itu, pengaturan dan pengawasan transportasi limbah oleh mobil tangki penyedot tinja menjadi perhatian penting agar tidak terjadi pembuangan limbah sembarangan yang dapat merusak lingkungan, seperti dibuang ke parit atau sungai. “Kita juga harus memastikan pengawasan ketat terhadap mobil tangki agar limbah tidak dibuang sembarangan,” tegas Kamaruddin.
Setelah Perda disahkan, pemerintah diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman dan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah domestik dapat meningkat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Samarinda. (adv)