By admin
08.07.25

DPRD Samarinda Fasilitasi Dialog Terkait Proses Pembangunan Rumah Ibadah di Sungai Keledang

El Natan Pasambe, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda

Mahakama.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permohonan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. RDP yang dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) ini menjadi ajang klarifikasi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait termasuk pemerintah kelurahan dan kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perwakilan masyarakat setempat.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilalui pemohon pembangunan gereja, yang memicu penolakan dari sejumlah warga hingga menimbulkan permintaan penundaan pembangunan. Meski demikian, situasi di lapangan selama ini tetap kondusif dan kegiatan ibadah umat Nasrani berjalan tanpa gangguan.

El Natan Pasambe, anggota Komisi III DPRD, menegaskan, “Saya juga mendapat keluhan dari pihak gereja, dan saya sarankan agar semua proses mengikuti aturan yang ada. Tidak ada masalah selama tahapan dipenuhi.” Ia menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan rumah ibadah harus mematuhi peraturan dan mekanisme yang berlaku. Melalui pertemuan ini, DPRD berharap tercipta titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menjelaskan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah adalah lahan pribadi yang telah bersertifikat atas nama institusi gereja sejak 2018. Ia menepis tudingan intoleransi dengan menyatakan, “Kalau disebut intoleran, saya rasa tidak. Karena tidak ada pelarangan ibadah. Yang kami tekankan hanya soal ketaatan terhadap aturan. Secara tata usaha, kami tidak menemukan masalah. Hanya perlu komunikasi lebih lanjut dengan masyarakat.”

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Muhammad Zain Mu’in, menjelaskan bahwa rekomendasi pembangunan rumah ibadah yang dikeluarkan sudah melalui proses verifikasi yang melibatkan semua agama yang tergabung di FKUB dengan keterlibatan lurah, camat, dan tokoh masyarakat setempat. “Prosesnya tidak hanya di atas kertas. Kami turun ke lapangan, melakukan verifikasi secara langsung selama sekitar satu minggu. Verifikasi dilakukan oleh lintas agama, tidak hanya Islam dan Kristen, tapi semua enam agama yang tergabung dalam FKUB. Prosedurnya lengkap,” tegas Zain. Ia menambahkan, “Kami tidak bekerja sendiri. Semua diundang dan prosesnya terbuka. Karena itu kami yakini bahwa rekomendasi ini sah secara administratif.”

Dengan upaya fasilitasi dialog dan koordinasi yang dilakukan DPRD Kota Samarinda, diharapkan proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai regulasi dan diterima oleh masyarakat sekitar, menjaga kerukunan dan keberagaman di wilayah tersebut. (adv)

Trending