Mahakama.co.id – Rencana pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, masih menghadapi penolakan dari sebagian warga meski telah mengantongi rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag). Persoalan ini menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 8 Juli 2025.
Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara damai dan melalui dialog agar potensi konflik sosial dapat dihindari. “Kita sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan kedamaian. Maka saran saya, alangkah baiknya jika kedua belah pihak, baik dari pihak gereja maupun masyarakat dan pemerintah, bisa duduk bersama dan mencari titik temu,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar mediasi difasilitasi oleh camat maupun lurah setempat sehingga dapat tercapai keputusan bersama yang tidak merugikan salah satu pihak. “Kalau memang belum bisa dimediasi, maka perlu difasilitasi agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” tambah Harminsyah.
Meski DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan izin pendirian rumah ibadah, Harminsyah menegaskan lembaga legislatif dapat memberikan rekomendasi dan masukan agar proses berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. “Jika muncul penolakan atau gugatan, itu jadi persoalan mendasar yang harus dicermati dengan hati-hati, tidak bisa tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Gelora ini juga menegaskan bahwa warga Sungai Keledang dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi. Ia yakin bahwa dengan komunikasi terbuka, penyelesaian terbaik dapat ditemukan. “Saya percaya warga di sana toleran. Buktinya, sudah puluhan tahun ibadah umat Nasrani dilakukan tanpa gangguan. Hanya saja, dugaan-dugaan kecacatan prosedur ini yang harus diklarifikasi agar tidak menjadi masalah yang lebih besar di masa mendatang,” pungkasnya. (adv)