Mahakama.co.id – DPRD Kota Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai solusi atas keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini banyak dikelola swasta dan menimbulkan beban biaya bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa Raperda TPU ini mengusung prinsip kebersamaan dan keadilan, tanpa membedakan identitas atau agama tertentu. “Umum yang dimaksud adalah tidak mengklasifikasi berdasarkan kemampuan ekonomi maupun agama. Semua warga punya hak yang sama,” jelas Ronal.
Dalam implementasinya, satu areal TPU akan dibagi berdasarkan kewilayahan, misalnya untuk muslim dan non-muslim, namun tetap dalam satu kawasan sehingga tetap mengedepankan kebersamaan dan keadilan. “Tidak dicampur, tapi dalam satu areal itu ada kebersamaan dan keadilan, semua punya hak dimakamkan di sana,” tambahnya.
Ronal juga mendesak pemerintah untuk hadir memberikan solusi konkret berupa pemakaman gratis, termasuk biaya lahan, penggalian, hingga proses penguburan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Raperda TPU ini sudah masuk tahap pembahasan akhir di Pansus sejak Februari 2025, dengan ketentuan minimal luasan areal 3 hektare dan lokasi yang datar agar memudahkan proses pemakaman. “Progresnya sudah sekitar 98 persen, tinggal finalisasi dan analisis akhir,” pungkas Ronal.
DPRD Samarinda berharap, dengan adanya Raperda ini, masyarakat lintas agama di Samarinda dapat mengakses fasilitas pemakaman umum yang layak, adil, dan terjangkau. (adv)