Mahakama.co.id – Penertiban pedagang di Pasar Subuh Samarinda yang dilakukan oleh Pemerintah Kota kembali menjadi sorotan DPRD Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengkritisi langkah Pemkot yang dinilai kurang mengedepankan prosedur dan pendekatan humanis dalam menertibkan pedagang. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang kecil.
Adnan menjelaskan bahwa penertiban memang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, namun prosesnya harus berdasarkan dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang tepat. Ia mempertanyakan apakah Pemkot sudah menjalankan seluruh prosedur perizinan dan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. “Kami minta Pemkot transparan soal dasar hukum dan mekanisme penertiban agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujarnya.
Selain itu, Adnan mengingatkan agar Pemkot menyediakan solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak, seperti relokasi atau penyediaan tempat usaha baru yang layak. Menurutnya, penertiban tanpa solusi konkret hanya akan menambah permasalahan sosial dan ekonomi bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. “Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan solusi, bukan sekadar penertiban yang memberatkan,” tegasnya.
DPRD Samarinda juga mendorong Pemkot untuk lebih aktif melakukan dialog dan komunikasi dengan para pedagang agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Adnan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi proses penertiban ini agar berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.
Ia berharap penertiban ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola pasar yang lebih baik dan berkeadilan, sehingga tidak hanya menertibkan tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pedagang dan masyarakat luas. “Kami ingin penertiban ini membawa perubahan positif dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (adv)