
Mahakama.co.id – Siti Rizky Amalia, Anggota DPRD Kalimantan Timur, kembali mengajukan usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebagian daerah dari Kutai Timur.
“Permintaan dari masyarakat, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan,” kata Siti Rizky, Kamis (23/11/2023).
Siti Rizky mengatakan Kutim saat ini memiliki luas 35.747 kilometer per segi, dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.
“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” kata Siti Risky.
Siti berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk pemekaran Kabupaten Kutai Timur menjadi dua kabupaten.
“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” jelasnya.
Pemekaran wilayah Kutim telah memenuhi persyaratan administrasi dan kependudukan, dan lima kecamatan, yaitu Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan, sedang dibahas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berpotensi menjadi kabupaten mandiri.
“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” tegasnya.
Moratorium ini dilakukan karena banyak daerah yang ingin melakukan pemekaran mengalami kesulitan keuangan, termasuk daerah induk yang masih bergantung pada APBN.
Siti menilai moratorium tersebut tidak cocok untuk wilayah Kutim di Sangkulirang yang sudah memiliki sumber daya alam dan ekonomi melimpah.
Ia juga menyebutkan, pembahasan perluasan wilayah Kutim sudah berlangsung bertahun-tahun, namun perkembangannya masih belum pasti. (Hms/Adv)