
Mahakama.co.id – Pelanggaran terhadap Pasal 18 Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta.
DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim menyetujui berbagai jenis sanksi pidana dalam Raperda tentang Ketentraman dan Tibum dan Linmas yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
Dalam lampiran Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim yang berisi Draft Raperda yang disampaikan Ketua Pansus, Harun Al-Rasyid, Ketentuan Pidana diatur di Pasal 43.
Laporan Akhir Kerja Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketentraman dan Tibum dan Linmas di Kaltim yang disampaikan Ketua Pansus Harun Al-Rasyid menguraikan pengaturan Ketentuan Pidana pada Pasal 43.
Pelanggaran atas Perda Ketentraman dan Tibum dan Linmas yang diancam Sanksi Pidana sebagaimana di Pasal 18 adalah “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.”
Sedangkan Ketentuan Penyidikan atas pelanggaran Perda Ketentraman dan Tibum dan Linmas di Kaltim diatur di Pasal 42 dan pada ayat (1) disebutkan, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oelh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam hal ini adalah yang selama ini kita dengan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata H J Jahidin, salah seorang anggota Pansus Pembahas Raperda Ketentraman dan Tibum dan Linmas, Kamis (16/11/2023).
Pada ayat (2) disebutkan, selian pejabat penyidik sebagaimana dimaksud padsa ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan.
“PPNS menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jahidin. (Hms/Adv)