
Mahakama.co.id – Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, mendesak penegak hukum menindak oknum pelihara satwa liar yang dilindungi menyusul kasus serangan harimau di Samarinda.
“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar,” ujar Jahidin di, Kamis (23/11/2023).
Jahidin mengatakan pemilik satwa dilindungi, seperti kasus di Samarinda, bisa dijerat pasal perlindungan satwa liar dan pasal KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain.
“Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” katanya.
Jahidin menganjurkan pemantauan yang lebih ketat terhadap individu yang memelihara satwa liar yang dilindungi, dengan alasan potensi gangguan terhadap keseimbangan ekosistem dan potensi risiko kesehatan akibat adanya penyakit zoonosis, dan keselamatan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Jahidin menghimbau masyarakat untuk melaporkan satwa liar yang terlantar atau terancam kepada pihak berwenang seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lainnya, dan mendesak mereka untuk mengembalikan satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya agar dapat hidup berkelanjutan.
“Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur,” kata Jahidin. (Hms/Adv)