By admin
19.11.23

DPRD Kaltim Mediasi Kelompok Tani dan PT Berau Coal

M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim

Mahakama.co.id – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kelompok tani Kabupaten Berau dan perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal yang dituding melakukan aktivitas tanpa izin di lahan mereka tanpa kompensasi.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menjelaskan persoalan tersebut muncul dari warga yang merasa tanahnya dicaplok untuk operasional perusahaan tanpa mendapat kompensasi.

“Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas Udin, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan pertemuan itu digelar untuk mempersatukan kelompok tani dan PT Berau Coal, dengan DPRD Kaltim menjadi mediasi dan mendengarkan argumentasi masing-masing pihak.

Udin melaporkan adanya penambangan di luar konsesi, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah pengawasan PKP2B sehingga mengakibatkan penambangan di dalam konsesi hutan.

“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” terangnya.

Udin menuturkan Komisi I akan melakukan verifikasi terhadap informasi masyarakat dan PT Berau Coal di lokasi, dengan harapan akan hadir pihak-pihak yang berkompeten dari PT Berau Coal pada RDP mendatang.

“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru. Kemudian kami akan ke lokasinya,” ungkapnya. (Hms/Adv)

Trending