By admin
18.11.23

DPRD Kaltim Himbau Perusahaan Bertanggung Jawab untuk Segera Menyelesaikan Reklamasi Tambang

Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Mahakama.co.id – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menemukan banyak perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi dan telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin yang juga anggota Pansus IP menghimbau perusahaan agar tidak mengabaikan reklamasi, namun menyebutkan bahwa lubang tambang tidak boleh ditutup jika warga meminta budidaya ikan atau air bersih.

“Lubang tambang harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk budidaya ikan atau air bersih,” kata Udin.

“Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa meskipun sebagian masyarakat Kaltim memanfaatkan bekas lubang tambang untuk mendapatkan air bersih, ia yakin hal ini tidak berkelanjutan dan menyarankan untuk mencari solusi alternatif untuk penyediaan air di permukiman.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada void untuk air bersih. Harus ada alternatif lain, seperti embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” ujarnya.

Udin menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah dan kolektif dalam memantau permasalahan lingkungan, dan menghimbau masyarakat Kaltim untuk turut serta memantau aktivitas penambangan yang tidak diawasi.

“Kita juga butuh peran masyarakat, silakan laporkan jika ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” tutupnya. (Hms/Adv)

Trending