
Mahakama.co.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, lembaga legislatif bersama OPD terkait telah melakukan rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran sesuai aturan dari Kemendagri dan menindaklanjuti surat edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dalam proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Rapat ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan telah dilakukan rapat koordinasi dengan legislatif dan OPD untuk menyelaraskan perencanaan anggaran dengan peraturan Kemendagri serta menyikapi surat edaran Ketua KPK tentang pencegahan korupsi dalam proses Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta sejumlah pimpinan OPD.
Seno Aji menyampaikan bahwa rapat itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ketua KPK dan mengharuskan semua perangkat daerah untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan bulan yang telah ditentukan oleh Kemendagri, yakni Maret hingga Mei.
“Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran tahun 2023 dan perubahan di tahun 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” ujar Seno, Senin (20/11/2023).
Seno mengungkapkan, Inspektorat tengah menyoroti dua OPD yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang diduga bermasalah dalam perencanaan anggaran.
“Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama TAPD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” ucap Seno.
Rapat kordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD Kaltim, mencegah korupsi, dan menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov untuk berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (Hms/Adv)