

MAHAKAMA.CO.ID. – Setelah pencabutan status honorer oleh pemerintah,Ketua DPRD Berau, Madri Pani mendorong pemerintah bisa tetap memanfaatkan tenaga mereka. termasuk dengan mengangkat mereka menjadi PNS. Pasalnya kebutuhan tenaga pemerintah khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan masih banyak.
Permintaan itu disampaikannya tentu tetap dengan tidak menabrak aturan. Jika ada celah untuk bisa merealisasikannya, diharapkan eksekutif bisa bergerak cepat menangkap peluang itu. harapan ini juga disampaikannya kepada pemerintah pusat untuk bisa dipertimbangkan.
Sebab menurutnya, PTT bisa diangkat menjadi PNS mengingat anggaran Berau cukup besar. Mengingat tenaga mereka yang dibutuhkan di tengah kurangnya tenaga pendidik dan kesehatan saat ini, anggaran yang ada seharusnya bisa dialokasikan untuk menggaji tenaga Non ASN tersebut. “Bukankah anggaran ini dari rakyat untuk rakyat? Kenapa tidak dimanfaatkan untuk tetap mengalokasikan anggaran guna membayar gaji para PTT itu,” pintanya.
Kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan di Berau memang masih kurang. Apalagi dikawasan jauh seperti kampung terpencil. Memang sampai saat ini tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih diperpanjang. Akan tetapi tentu juga perlu ada langkah kedepan bagaimana mengapresiasi para tenaga-tenaga ini dengan memperjelas status mereka.”Apalagi kita tahu di banyak daerah terpencil yang jadi ujung tombak kesehatan dan guru justru yang honor-honor itu, jadi alangkah eloknya jika kita juga memberikan perhatian lebih, mengupayakan bagaimana mereka bisa menjadi PNS,” lanjut Politisi Nasdem ini. Terpisah, Analis Kepegawaian Muda pada BKPP Berau, Indriyani menjelaskan penghapusan tenaga Non ASN itu diterbitkan untuk menjawab keluhan seputar aturan Kemenpan sebelumnya sesuai SE Menpan No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Mei 2022.
“Sekarang ada edaran Menpan-RB untuk memperpanjang kembali. Jadi PTT di Kabupaten Berau masih berjalan seperti biasa. Tidak ada pemutusan hubungan kontrak,” ungkapnya.
Berbeda dengan Madri, ungkap Indriyani, keputusan itu tidak berarti merekrut dan mengangkat kembali PTT yang baru. Pasalnya, larangan pengangkatan Non ASN itu masih berlaku. Berikut, edaran terkait larangan pengangkatan Non ASN sudah dikeluarkan sejak 2022 silam.
“Bisa memperpanjang itu bukan dalam artian menambah lagi tenaga non ASN yang baru. Tapi yang sudah ada. Yang sudah bekerja itu bisa diperpanjang,” terangnya.
Kontrak per tahun tenaga Non ASN itu, selanjutnya akan mengikuti ketentuan pusat. Bahkan bila kemudian dihapuskan lagi, hal itu bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk saat itu, kontrak itu telah diperpanjang.(adv)