By admin
02.11.23

Darlena Minta Jaga Aset Sejarah Optimalisasi Pelestarian Budaya

Istana Kesultanan Sambaliung.
BANNER DPRD BERAU
Istana Kesultanan Sambaliung.

Mahakama.co.id – Menyadari pentingnya menjaga kelestarian budaya, dibutuhkan upaya lebih oleh pemerintah daerah dalam menjaga aset sejarah yang masih tersisa. Hal ini, disampaikan anggota Komisi II DPRD Berau Darlena.

Menurutnya, bangunan gedung adat yang ada harus tetap berdasarkan kaidah – kaidah hukum adat atau tradisi masyarakat hukum adat. Juga harus sesuai dengan budaya dan sistem nilai – nilai yang berlaku di masyarakat adat dan sudah barang tentu juga harus selalu memperhatikan kearifan lokal yang ada.

“Selain bangunan gedung secara umum tersebut, ada yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus, serius dan terus menerus yakni tentang bangunan gedung adat,” jelasnya.

POlitisi Nasdem ini menunjukkan bahwa sebagai masyarakat modern, Seharusnya tidak meninggalkan adat dan tradisi masyarakat yang sudah berjalan ratusan tahun lamanya, karena didalam adat, tradisi dan kearifan lokal tersebut banyak sekali memberikan ajaran – ajaran filosofi kehidupan manusia yang penuh dengan keberadaban dan diyakini tidak akan pernah pudar sepanjang sejarah manusia dimuka bumi.

“Sepanjang sisa yang bisa berupa bangunan, prasasti,hukum tak tertulis, pakaian, adat budaya leluhur dijaga dalam satu wadah yang terus dilestarikan tetap ada, seperti museum di Gunung Tabur dan Sambaliung,” ujarnya lagi.

Untuk itu dimintanya untuk dijadikan kewajiban bersama untuk menjaga, memelihara sekaligus melestarikan bangunan gedung adat dengan segala aspek penunjangnya yang merupakan salah satu aset sejarah yang tidak ternilai harganya.

Hal ini, disebutkan pula, berkaitan dan selaras dengan peraturan daerah (Perda) tentang bangunan gedung yang ada. Bangunan yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.

Dan di dalam Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 28 Tahun 2002, mengatur secara umum tentang fungsi Bangunan Gedung antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, dan fungsi usaha fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus.

Bagian lain tidak kalah pentingnya adalah persyaratan Bangunan Gedung sebagaimana secara eksplisit dalam UU no 28 tahun 2002 (Psl 7) dan PP no 36 tahun 2005 (psl 8) bahwa dalam setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan keandalan bangunan gedung. (adv)

Trending