

Mahakama.co.id – Partisipasi aktif pemerintah daerah melawan perilaku anak ngelem sudah harus dibakukan. Salah satunya dengan cara mengatur penjualan lem khusus kepada masyarakat. Diperlukan regulasi pemerintah daerah yang mengatur lem-lem khusus yang biasa digunakan untuk ngelem. Bahkan usulan ini sudah sempat mencuat lama sejak 2017 lalu. Eksekutif dan legislatif perlu merefleksikan kebijakan ini dalam bentuk kesepakatan produk regulasi khusus.Wakil ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah menyebutkan perlu ada antisipasi terhadap perilaku menyimpang dari anak-anak saat ini.
Menurutnya ini disebabkan mudahnya bahan baku dibeli dari toko-toko dan warung tanpa ada pembatasan atau aturan yang melarang menjual terhadap anak-anak. Diakuinya, meskipun aka nada dampak namun dinilai tidak terlalu signifikan.
“Jadi kalau mau beli lem yang biasa digunakan anak-anak buat ngelem itu ya harus orang dewasa atau orang tuanya sendiri jangan suruh anaknya, sebagai antisipasi jangan sampai lem itu disalah gunakan,” jelasnya.
Diakuinya, dengan pengaturan pada penjualannya, akan meminimalisasi tindakan negatif yang dilakukan remaja saat ini, terutama perilaku menghisap lem. Namun bukan hanya lem, obat-obatan merek tertentu yang juga kerap disalahgunakan, juga harus diatur penjualannya.
Dengan dasar aturan itu pula, pemerintah bisa mengambil tindakan jika ada pemilik toko yang tetap melayani pembelian lem maupun obat tertentu kepada anak-anak.
Ia menyebut, adanya peraturan akan mengurangi tindakan kejahatan yang disebabkan atas dampak mabuk lem. Menurutnya, DPRD dipastikan akan setuju dan menyetujui jika ada rancangan aturan yang membutuhkan persetujuan DPRD.
“Saya yakin teman-teman dewan lainnya juga setuju, karena ini menyangkut masalah generasi muda kita, kasihan kalau terus menerus dibiarkan seperti ini, kita harus membuat aturan yang bisa membatasi Alhamdulillah jika bisa menghentikan sama sekali,” ungkapnya.
Perlu diatur tentang penjualnya yang idealnya teknisnya seperti tidak menjualkan lem itu kepada yang tidak berkepentingan seperti misalnya anak-anak atau remaja masih dibawah umur. Perlu diatur juga sanksi apabila ada yang sengaja menjualkan lem kepada anak di bawah umur. Selain itu, juga akan diberlakukan aturan tentang pembeliannya, terutama soal peruntukan penggunaannya.(adv)