By admin
25.11.23

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Sawit Penuhi Hak Plasma Masyarakat

M. Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Mahakama.co.id – M. Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, meminta perusahaan sawit di provinsi tersebut mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.
 
“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata M. Udin, Selasa (21/11/2023).
 
Udin menyoroti permasalahan yang sedang berlangsung antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat mengenai hak plasma, dengan menyebutkan contoh di mana perusahaan menyediakan lokasi plasma yang jauh dari perkebunan utama, sehingga menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujar politikus Partai Golkar itu.
 
M. Udin menyoroti dampak buruk dari perusahaan yang tidak memberikan hak plasma atau memberikan hak yang tidak sesuai dengan luas lahan perusahaan, dengan menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik.
 
“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” ujar Udin.
 
Ia menilai pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan sawit merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan bertujuan agar perusahaan sawit menjadi mitra baik dan bukan musuh.
 
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ungkap M. Udin. (Hms/Adv)

Trending