
Mahakama.co.id – Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawal proses pembayaran tahunan pelayanan medis bagi tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan agar pembayaran tepat waktu dan menghindari penundaan lebih lanjut.
“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” kata Reza, Kamis (23/11/2023).
Komisi IV menginstruksikan Direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk tetap fokus pada Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kaltim, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015.
Hingga Oktober 2023, terjadi peningkatan pembayaran pelayanan kesehatan, dimana seluruh tenaga medis telah menerima pembayaran penuh.
“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” tutupnya. (Hms/Adv).