
Mahakama.co.id – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat untuk menilai kelayakan pembangunan gedung pemerintahan.
“RDP akan dilaksanakan pada Selasa (7/11). Kami akan memanggil DPUPR untuk menjelaskan atau klarifikasi berbagai hal terkait gedung baru, seperti gedung Inspektorat Daerah, Kadrie Oening Tower, dan RS Korpri, dinilai tidak sesuai standar,” ujar Sutomo Jabir, Senin (06/11/2023).
Pembahasannya meliputi penyelesaian kegiatan tahun 2023, perkembangannya, kelayakan penggunaan, serta proyeksi dan rinciannya untuk tahun 2024.
Pihak Sutomo rencananya akan berkonsultasi dengan Dinas PUPR untuk menentukan klasifikasi konstruksi bangunan yang baik, memastikan bangunan baru Pemprov berfungsi sesuai rencana dan melibatkan kontraktor lokal dalam proses pembangunannya.
“Harus ada kerja sama operasi (KSO) antara kontraktor lokal dan non lokal, sehingga pemberdayaan kontraktor lokal bisa terwujud. Kami akan menanyakan berapa persen porsi yang diberikan kepada kontraktor lokal. Mungkin polanya lewat KSO. Saya fikir DPUPR lebih faham tentang hal ini,” tuturnya.
Sutomo Jabir menyatakan pihaknya akan memastikan kualitas dan kelengkapan gedung Pemprov baru tersebut.
“Kita akan cek mana yang masih kurang sempurna agar disempurnakan. Isinya apa saja. Makanya kemarin kita tinjau langsung ke lapangan,” katanya. (Hms/Adv)