By admin
25.10.23

Sa’ga Apresiasi Penangkapan Terukur Akan Diberlakukan

Regulasi KKP untuk melakukan pola penangkapan terukur disebut bukan untuk membatasi penghasilan tetapi lebih kepada memastikan sumber penghasilan nelayan tetap tersedia.
Regulasi KKP untuk melakukan pola penangkapan terukur disebut bukan untuk membatasi penghasilan tetapi lebih kepada memastikan sumber penghasilan nelayan tetap tersedia.

Mahakama.co.id – Upaya menjaga keseimbangan ekosistem laut, sebagai sumber penghasilan dilakukan dengan berbagai regulasi. Salah satunya dengan pola tangkap terukur. Pembatasan penangkapan hasil laut dilakukan dengan tujuan tertentu melalui banyak pertimbangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan tahun ini sudah dilakukan uji coba.

Untuk masing-masing nelayan atau kelompok akan diperkenankan melakukan penangkapan sesuai dengan standar gross tonnage (GT) kapal yang digunakan.

Regulasi ini sudah dirancang oleh KKP dengan tujuan menjaga keseimbanagn ekosistem laut. Sebab dengan tidak adanya pembatasan dikhawatirkan sumber daya kelautan termasuk di Berau akan terancam.

Langkah ini sebelumnya diapresiasi Anggota DPRD Berau, Sa’ga. Menurutnya semua pola tangkap yang tidak diatur akan menimbulkan dampak negatif. Baik pola tangkap maupun kapasitas tangkap. “Memang perlu itu (regulasi) untuk menjaga populasi biota laut yang menjadi sumber daya kelautan Berau,”jelasnya.
Tentunya dengan adanya regulasi yang dibuat pemerintah pusat, pemerintah daerah tentunya perlu melakukan persiapan, mulai sosialisasi, penerapan, pengawasan serta detail dari konsep regulasi itu.

“Memastikan seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah bisa direalisasikan di lapangan,” jelasnya lagi. Sebab jika tidak ada pembatasan, pengaturan dan monitoring, apalagi dengan masih kerap ditemukannya pola tangkap yang tidak ramah lingkungan akan menambah parah kerusakan biota laut.

Regulasi KKP itu mengatur besaran kuota. Dengan menghitung berdasarkan potensi produktivitas kelautan yang terdapat dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi penghasilan nelayan. Tetapi lebih kepada memastikan sumber daya kelautan atau sumber kehidupan nelayan terjaga dan tetap ada dengan stok yang cukup.(adv)

Trending