
Mahakama.co.id – Pemerintah Indonesia memberi antensi serius untuk para pemilik perusahaan agar memperhatikan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan atau buruh kerja.
Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengaku akan melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah perusahaan di Kota Samarinda terkait dengan pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan.
“Mendekati 2 sampai 3 hari sebelum waktu cuti pada tanggal 19 nanti kita akan datangi perusahaan yang ada di Kota Samarinda untuk tanyakan soal pemeberian THR untuk pekerja,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Kendati demikian, Puji mengatakan selama ini di Kota Samarinda ketika pihaknya melakukan sidak ke sejumlah perusahaan besar secara umum sudah memberikan THR kepada karyawan.
“Yang perlu ditindaklanjuti itu perusahaan yang kecil, yang mungkin pembayarannya tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimun Kota,red),” bebernya.
Dirinya mengungkapkan dengan ada kebijakan baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, pada tahun sebelumnya juga terdapat kebijakan dan mirip seperti yang ada sekarang, namun bedanya saat ini tidak boleh dicicil, sebab pernah ditemukan sebelumnya kejadian perusahaan yang memberikan THR dengan dicicil.
“Karena kalau dicicil biasa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan (perusahaan,red),” terangnya.
“Nanti saat dicicil tiba-tiba di PHK, nanti haknya dia (karyawan,red) tidak terbayarkan, yang untung adalah perusahaan,” timpalnya.
Selain itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka fasilitas posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatakan haknya dalam pemberian THR oleh perusahaan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Disnaker.
“Pemberian THR merupkan kewajiban perusaahaan dan hak karyawan. Ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan ada sanksi yang diberikan, sanksi teguran secara administrasi, seperti mengurangi jam kerja oprasioanal , atau bahkan kalau bandel bisa ditutup, dicabut izinnya,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap ditengah kondisi saat ini perekonomian yang telah membaik, pihak perusahaan dapat menjalankan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. (advertorial)