By admin
04.05.23

Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-Pera Kaltim Berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN

Koordinasi ke Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN
Koordinasi ke Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN

MAHAKAMA.CO.ID – Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan yang bertujuan untuk berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah Dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Koordinasi staf bidang penataan ruang Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim tersebut dipimpin oleh penata Tk. I Nuraini Citra Ardan, dan diterima dengan baik oleh Aristiyono Devri Nuryanto sekalu Koordinator Pembinaan dan Pengendalian Penataan Ruang beserta staf, di Jalan Raden Patah I No.1, Selong, Kebayoran Baru Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Kamis (4/05/2023).

Dalam kegiatan tersebut Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-Pera Kaltim membahas terkait penetapan Perkada tentang perangkat pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Danau Kaskade Mahakam.

Nuraini menyampaikan terkait penetapan perkada, akan dilakukan telaah kembali tentang substansi ranperkada dan melakukan sinkronisasi terkait deliniasi wilayah perencanaan.

“Untuk itu output dari Perkada ini adalah zona kendali dan zona di dorong di sekitar Kawasan Danau Kaskade Mahakam. Sehingga diharapkan dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dan pengendalian terkait pemanfaatan ruangnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membahas terkait pelaksanaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, sebelum memasuki masa Revisi RTRW pelaksanaan penilaian perwujudan RTR harus dilakukan.

“Yaitu 1 tahun sebelum Peninjauan Kembali atau saat Peninjauan Kembali RTRW, yang dilakukan oleh kabupaten/kota terkait. Jadi hasil dari penilaian perwujudan RTR adalah indikasi ketidaksesuaian RTRW baik pada struktur ruang maupun pada pola ruangnya,” pungkasnya.(advertorial)

Trending