By admin
04.05.23

Permohonan Pembangunan Sumur Di Kutim, Untuk Ketersediaan Air Permukaan

Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan (Ist)
Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan (Ist)

MAHAKAMA.CO.ID – Warga Kutai Timur (Kutim) bernama Iwan Budiman membuat surat permohonan terkait ketersediaan air permukaan. Dalam, permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan tersebut untuk kegiatan pembangunan sumur sedalam 40 meter yang berada di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.

Untuk itu, berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) No.259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar penyelenggaraan izin pemboran (SIPAT) dan izin pengusahaan air tanah (SIPA) harus mengajukan surat keterangan ketersediaan atau ketidak tersediaan air permukaan pada instansi Teknis yang disini adalah Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Untuk itu, Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Pera Kaltim bersama perwakilan dari DPMPTSP Kaltim. Dinas ESDM Kaltim dan Bidang Penataan Ruang PUPR-Pera Kaltim melakukan Rapat Expose Permohonan Surat Keterangan Ketersediaan Air Permukaan, di Command Center SDA lantai 1 Bidang SDA, pada Kamis (4/05/2023).

Dimana, rapat yang dipimpin oleh Aditya Arga Yusandinata, mewakili Kepala Seksi Perencanaan SDA PUPR-Pera provinsi Kaltim itu, membahas terkait Tata Ruang, dan rencana lokasi kegiatan berada di pola ruang pemukiman pada RTRW provinsi Kaltim maupun RTRW Kabupaten Kutim.

“Jadi terkait Struktur Ruang Lokasi Pemboran sumur berada di tepi ruas Jalan Arteri Santan sampai Bontang dengan status Jalan Nasional (jarak 25 meter dari Badan Jalan). Terkait hal tersebut disarankan agar tetap memperhatikan area sempadan jalan dan sempadan bangunan disekitar ruas jalan yang dimaksud,” katanya.

“Kemudian juga di arahkan untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Kalimantan Timur,” sambung Aditya.

Dirinya juga menyampaikan, berdasarkan data SKK Migas Kedua lokasi itu masuk dalam Wilayah Kerja SKK Migas Non Konvensional (data 2019) dengan arahan berkoordinasi dengan SKK Migas.

“Selanjutnya Bidang Sumber Daya akan melakukan survey lapangan terkait permohonan, dan kemudian akan dikeluarkannya Surat pernyataan dari bidang SDA yang berisi analisis dan kajian terkait ketersediaan air permukaan yang nantinya sebagai persyaratan untuk masuk ke sistem E- PTSP,” pungkasnya.(advertorial)

Trending