
Mahakama.co.id – Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Segiri, beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda menemukan adanya Ikan teri medan dan cumi kering mengandung bahan pengawet.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota komisi II DPRD Kota Samarinda,Kamaruddin. Ia pun menuturkan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti penemuan tersebut.
“Ini harus ditindak tegas, tetapi yang ditindak itu bukan penjualnya tapi penyalur atau distributor, karena belum tentu yang menjual itu yang memberikan formalin,” ungkap Kamaruddin saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (9/3/2023).
Selain itu, Kamaruddin menuturkan ikan teri dan cumi kering berpengawet diduga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk itu, ia menegaskan jikanya memang mengandung pengawet, ikan teri dan cumi itu akan ditarik dari peredaran.
“Itu sudah beberapa kali kejadian, bukan kali ini saja. Penjualnya ya tidak tahu, ketika datang dari distributor maka langsung dijual,” ucapnya.
Kendati demikian, politisi dari fraksi Nasdem itu menghimbau agar para pedagang bisa lebih mewaspadai produk makanan yang dijual, khususnya cumi kering dan ikan teri medan.
“Harus sangat hati-hati sekali dengan perbuatan tercela yang mengakibatkan seseorang menjadi korban dengan temuan teri medan yang berpengawet,” pungkasnya. (advertorial)