MAHAKAMA – Suara riuh teriakan massa aksi memecah keheningan di depan gedung DPRD Kalimantan Timur. Mereka kembali menuntut transparansi kebijakan pemerintah daerah pada 4 Mei 2026.
Para demonstran tampak tidak lelah menyuarakan aspirasi mereka demi mendorong perubahan nyata setelah aksi protes sebelumnya pada 21 April 2026 kurang mendapat respons memadai.
Ketidakpuasan tersebut memicu eskalasi gerakan yang semula hanya sekadar menyampaikan kritik umum kini beralih menjadi tekanan konkret kepada pihak legislatif. Massa menilai pemerintah daerah dan DPRD lamban dalam menanggapi tuntutan publik sehingga mereka memutuskan untuk turun kembali ke jalan.
Gerakan ini menunjukkan kematangan strategi demonstran yang kini mulai menekan lembaga legislatif untuk menggunakan kewenangan hukum mereka. Para peserta aksi ingin memastikan bahwa setiap kebijakan gubernur yang dianggap bermasalah mendapatkan pengawasan ketat dari wakil rakyat di parlemen.
Desakan Penggunaan Hak Angket terhadap Kebijakan Daerah
Dalam aksi lanjutan tersebut, massa secara spesifik menuntut DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan gubernur, sebagaimana dilaporkan oleh RRI (5/5/2026). Hak angket merupakan kewenangan konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bermasalah.
Secara fungsi, hak angket menjadi instrumen pengawasan politik yang kuat. DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk mengumpulkan fakta, memeriksa kebijakan, hingga menguji dugaan pelanggaran secara terbuka. Mekanisme ini penting karena menjadi salah satu cara formal untuk memastikan kekuasaan eksekutif tetap terkendali.
Selain itu, hak angket berperan menjaga prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah. Tanpa instrumen ini, kebijakan publik berisiko berjalan tanpa pengawasan memadai. Oleh karena itu, penggunaan hak angket dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini juga memungkinkan anggota dewan memanggil pejabat terkait secara paksa serta meminta dokumen pendukung. Proses tersebut bertujuan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kebijakan yang dipersoalkan. Karena itu, demonstran mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret.
Dilansir Kaltim Today, 6 fraksi di DPRD Kalimantan Timur telah mengusulkan hak angket dalam rapat konsultasi pada Senin, 4 Mei 2026. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, serta PKB yang sepakat mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Namun demikian, Fraksi Golkar masih mengambil sikap berbeda. Mereka meminta pendalaman data serta ruang dialog sebelum menyetujui usulan tersebut. Sementara itu, DPRD berencana merevisi jadwal melalui rapat badan musyawarah agar dapat segera menggelar rapat paripurna terkait hak angket ini.
Pergeseran Tekanan Publik dari Jalanan ke Parlemen

Dukungan politik yang mulai muncul menandai pergeseran signifikan dari tekanan publik di jalanan menuju mekanisme formal di dalam gedung parlemen. Keputusan akhir mengenai pembentukan panitia khusus hak angket nanti akan sangat bergantung pada hasil rapat paripurna seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar lembaga legislatif mampu menjaga integritas dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah secara maksimal. Di samping itu, soliditas fraksi dalam mengawal hak angket ini menjadi ujian nyata bagi keberpihakan wakil rakyat terhadap aspirasi konstituen mereka sendiri. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin