By admin
15.04.26

Ahli Bahasa: Urgensi Literasi Digital dan Kritik Konstruktif

SAMARINDA (15/04/2026). Menanggapi dinamika informasi di ruang publik belakangan ini, salah satu
ahli bahasa Kalimantan Timur, Ali Kusno, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat
etika berkomunikasi dan literasi media. Penggunaan bahasa yang bijak dan berbasis data dinilai
menjadi kunci utama agar ruang diskusi tetap sehat serta melindungi warga dari potensi pelanggaran
hukum di tengah pesatnya arus informasi digital.

Ali Kusno menekankan bahwa menjaga ketenangan situasi publik bukan berarti membatasi ruang
demokrasi atau daya kritis masyarakat. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya edukasi agar warga tetap
aman dan produktif dalam menyampaikan setiap masukan maupun koreksi demi perbaikan kinerja
pemerintah daerah.

“Menurut saya, saat ini publik Kaltim sudah makin kritis. Itu sangat bagus dalam ruang demokrasi.
Tinggal bagaimana kita membangun ruang kritis yang sehat dan bertanggung jawab. Keberadaan Ibu
Kota Nusantara di Kaltim harus kita imbangi dengan kualitas sumber daya manusia. Saatnya kita
menggunakan paradigma warga Ibu Kota Nusantara yang cerdas, melek informasi, dan kritis kepada
setiap kebijakan pemerintah,” ujar Ali Kusno saat memberikan keterangan di Samarinda, Selasa (14/4).

Sebagai pakar yang mendalami linguistik forensik, Ali Kusno menggarisbawahi beberapa poin krusial
sebagai panduan dasar bagi publik Kaltim dalam berinteraksi di ruang siber.

Pertama, Memperbaiki ‘Algoritma’ Konsumsi Informasi

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilah dan memilih sumber informasi agar tidak
terjebak dalam ruang gema (echo chamber) yang provokatif. Ali menyarankan agar publik secara sadar
mengalihkan fokus dari konsumsi konten media sosial yang spekulatif ke arah sumber informasi yang
dapat dipercaya, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun jurnalistik.
Dengan memperbaiki algoritma asupan informasi secara mandiri, masyarakat akan memiliki sudut
pandang yang lebih jernih dan tidak mudah terprovokasi.

Kedua, Mewaspadai Arus Propaganda dan Amplifikasi Kesesatan Informasi

Masyarakat diingatkan untuk ekstra waspada terhadap dugaan propaganda yang sengaja dirancang untuk menggiring opini
publik. Ali menjelaskan bahwa sebuah ketidakbenaran yang diresonansi, ditebalkan, dan diulang-ulang
secara masif akan menciptakan ‘ilusi kebenaran’. Amplifikasi informasi yang sesat berpotensi
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan. Publik diharapkan tidak
terjebak pada narasi yang mengandalkan sentimen emosional tanpa landasan fakta yang kuat.

Ketiga, Ketelitian dalam Memilah Informasi dan Budaya ‘Saring Sebelum Sharing’

Verifikasi terhadap sumber informasi sangat diperlukan guna menghindari intervensi opini yang dapat
memecah belah kerukunan warga. Budaya saring sebelum sharing harus menjadi kebiasaan baru.
Sebelum membagikan sebuah informasi, warga diharapkan memastikan terlebih dahulu kebenaran
materi serta manfaatnya agar tidak menjadi jembatan bagi penyebaran hoaks. Ingat, penyebar konten
melanggar hukum, juga dapat turut diduga terlibat menyebarluaskan.

Keempat, Kritik Berbasis Data dan Solusi

Dukungan penuh diberikan terhadap semangat masyarakat dalam memberikan koreksi demi
perbaikan kinerja pemerintah. Namun, Ali mengingatkan agar kritik disampaikan dengan cara yang
tepat. “Kritik dan masukan adalah motor penggerak perbaikan kinerja pemerintah. Mari kita
sampaikan koreksi tersebut dengan bahasa yang bermartabat dan berbasis data. Akan lebih bagus
berikanlah opsi solusi,” tuturnya.

Kelima, Mewaspadai Potensi Delik Hukum

Masyarakat diingatkan untuk tidak terjerat masalah hukum akibat emosi sesaat. Hindari tuduhan tanpa
fakta yang berpotensi menjadi fitnah. Hindari melabeli seseorang dengan diksi kasar dapat
dikategorikan sebagai penghinaan. Hindari diksi dan narasi merendahkan martabat seseorang di media
sosial yang berpotensi pencemaran nama baik. “Hindari diksi yang bermuatan pengancaman. Sebuah
ancaman bernada candaan, tetaplah sebuah ancaman dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ali Kusno memberikan penekanan, “Jangan sekali-kali menggunakan diksi dan narasi menyerang dan
menimbulkan kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Itu sangat berbahaya.
Sudah cukup catatan konflik SARA di Kalimantan. Jangan pernah membuka luka lama. Jangan cobacoba bermain api dengan SARA.”

Keenam, Kesadaran akan Jejak Digital yang Permanen

Ali Kusno mengingatkan masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam menggunakan bahasa di media sosial
karena sifat jejak digital yang permanen. “Setiap kata, kalimat, titik, koma, dan unggahan dalam bentuk
apa pun akan terekam selamanya. Menghapus komentar tidak berarti menghilangkan jejak digital. Apa
yang kita tulis hari ini bisa menjadi beban hukum dan sosial di masa depan,” tegasnya.

Ali Kusno mengajak seluruh masyarakat untuk kembali pada semangat persaudaraan sebagai satu
keluarga besar Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kepentingan lain yang
menunggangi selain kepentingan untuk menjaga Kaltim yang cerdas, sejahtera, dan berkeadilan.

Ali Kusno menyampaikan harapan, “Kunci ketaatan publik kepada ketentuan hukum ada pada
penegakan. Penegakan hukum bagi siapa pun, pemroduksi maupun penyebar, yang melakukan tindak
kejahatan berbahasa menjadi kunci bagi tindak bahasa yang bertanggung jawab.”

“Tetaplah kritis dan harus lebih kritis. Kebebasan berpendapat hak setiap orang. Kritislah berpendapat
dengan bahasa yang baik, benar, dan aman,” pungkas Ali Kusno. (*)

Trending