MAHAKAMA – Lantunan doa dan persiapan menyambut bulan suci mulai terasa di setiap sudut pasar tradisional. Warga mulai teliti menghitung kewajiban spiritual mereka di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang terus bergerak dinamis.
Menjelang Ramadan 1447 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 50 ribu rupiah per jiwa. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3 ribu rupiah dibandingkan ketentuan pada tahun 2025 lalu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 sebagai panduan bagi umat Muslim di Indonesia. Kewajiban ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
Tren Kenaikan Nilai Zakat dan Dinamika Harga Beras

Perkembangan nilai zakat fitrah dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat seiring penyesuaian harga pangan nasional. Korelasi ini terlihat jelas saat harga beras grosir naik dari Rp 10,44 ribu per kilogram pada 2022 menjadi Rp 12,10 ribu per kilogram pada 2023.
Akibatnya, kenaikan harga beras sebesar 15 persen tersebut memicu nominal zakat fitrah melonjak dari Rp 32,50 ribu menjadi Rp 45 ribu per jiwa.
Di samping itu, tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 ketika harga beras menembus angka Rp 13,47 ribu per kilogram di pasaran. Kenaikan zakat pun menjadi Rp 45 ribu.
Untungnya, 2025 nilai zakat mulai stabil di angka Rp 47 ribu sebelum akhirnya naik menjadi Rp 50 ribu pada 2026.
Fluktuasi harga beras ini dipengaruhi kombinasi faktor produksi seperti anomali cuaca El Nino serta kenaikan biaya pupuk dan transportasi. Karena zakat fitrah secara fikih setara dengan 2,5 kilogram beras, maka perubahan harga pangan otomatis memengaruhi nilai nominalnya.
Penyesuaian nominal ini sangat penting agar daya beli penerima zakat tetap setara dengan kebutuhan pangan minimum. Tanpa langkah tersebut, nilai zakat secara riil justru akan tergerus oleh inflasi pangan yang terus membayangi masyarakat setiap tahun.
Pengaruh Inflasi Pangan terhadap Kewajiban Spiritual
Selain zakat fitrah, BAZNAS menetapkan fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari, naik Rp5 ribu dari tahun sebelumnya mengikuti biaya konsumsi harian.
Meski demikian, BAZNAS daerah dan lembaga amil zakat di kabupaten/kota dapat menyesuaikan besaran sesuai harga beras setempat. Kebijakan ini memastikan kewajiban spiritual tetap relevan dengan kondisi riil masyarakat serta menjaga manfaat zakat agar benar-benar dirasakan penerima di bulan suci.
Zakat Fitrah: Instrumen Keadilan Sosial dan Penyucian Harta
Secara esensial, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan mekanisme distribusi kekayaan untuk menjaga keseimbangan sosial. Dalam ekonomi Islam, zakat adalah instrumen redistribusi dari kelompok mampu kepada 8 penerima (asnaf). Hal ini berguna untuk menekan ketimpangan dan menjaga daya beli kelompok rentan
Zakat fitrah memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain menyucikan harta dan jiwa pemberi, zakat fitrah menjamin kebutuhan pangan dasar mustahik menjelang Idul Fitri.
Hal ini juga sejalan dengan temuan Beik, Irfan Syauqi & Arsyianti, Laily Dwi dengan judul Construction of CIBEST Model as Measurement of Poverty and Welfare Indices from Islamic Perspective (2015). Studi itu menunjukkan zakat berperan signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan ekonomi rumah tangga miskin, terutama jika dikelola secara institusional dan produktif
Dengan demikian, zakat bukan formalitas tahunan, melainkan fondasi solidaritas ekonomi untuk menjaga martabat sosial dan stabilitas kesejahteraan umat. Penyesuaian nominalnya diharapkan dipahami sebagai upaya menjaga nilai manfaat agar tetap setara. Untuk itu tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kepedulian yang relevan dengan kondisi harga pangan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati Editor: Amin