By admin
09.03.26

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial demi Cegah Kecanduan

Pemerintah resmi menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial guna memitigasi risiko kesehatan mental, pornografi dan judi daring./Ilustrasi

MAHAKAMA – Jemari mungil anak-anak kini semakin lincah menari di atas layar ponsel yang menyala terang setiap malam. Di balik keseruan konten video pendek, tersimpan risiko besar yang mengintai keselamatan dan kesehatan mental generasi masa depan bangsa.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini secara tegas melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial pada platform berisiko tinggi.

Dilansir Kompas.id (7/3/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menyatakan dukungan penuh terhadap aturan teknis pelaksanaan PP TUNAS tersebut. Negara hadir untuk memitigasi risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak-anak.

Kebijakan ini muncul di tengah pesatnya penetrasi internet yang sudah menjangkau sebagian besar populasi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data APJII 2025, tingkat penetrasi internet di tanah air telah mencapai angka 80,66 persen dari total penduduk.

Durasi Penggunaan Media Sosial dan Dominasi Konten Hiburan

Seiring perkembangan teknologi, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian anak muda di Indonesia. Survei Diginex 2025 menunjukkan bahwa rata-rata anak muda Indonesia menghabiskan waktu 4 hingga 6 jam setiap hari di media sosial.

Durasi yang tinggi ini berkaitan dengan tujuan utama penggunaan platform digital. Temuan Jakpat pada semester kedua 2025 menunjukkan bahwa 70 persen responden menggunakan media sosial sebagai sarana hiburan instan melalui konten visual dan video pendek.

Namun tingginya intensitas penggunaan tersebut juga membawa konsekuensi bagi tumbuh kembang anak. Media sosial yang semestinya menjadi sarana informasi seringkali justru menjadi pintu masuk berbagai pengaruh negatif.

Karena itu, pembatasan akses menjadi semakin relevan di tengah banyaknya konten berbahaya yang beredar tanpa filter. Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berisiko terus terpapar materi yang belum sesuai dengan usia dan perkembangan mental mereka.

Risiko Konten Negatif dan Dampak Buruk Bagi Mental Anak

Data Litbang Kompas 2025 memetakan jenis konten media sosial yang paling dirasakan berdampak buruk oleh pengguna digital. Pornografi menempati posisi teratas dengan 29,6 persen, disusul judi daring sebesar 27 persen dan konten kekerasan sebanyak 16,3 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa ruang digital masih dipenuhi materi yang berisiko bagi kesehatan psikologis pengguna.

Selain paparan konten tersebut, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga memicu berbagai masalah perilaku. Survei Diginex 2025 mencatat sebanyak 18,43 persen responden merasa mengalami kecanduan akut dan sangat sulit berhenti menggunakan aplikasi.

Dampak lain juga mulai terlihat pada kondisi fisik dan hubungan sosial. Sebanyak 15,05 persen responden mengalami gangguan tidur, sementara 13,86 persen merasakan perubahan suasana hati. Bahkan 10,23 persen responden mengaku hubungan mereka dengan teman dan keluarga menjadi semakin menjauh.

Temuan-temuan ini sejalan dengan studi sistematis berjudul The Effects of Social Media on Depression, Anxiety and Psychological Distress in Adolescents oleh Beyza Keles, Nicky McCrae, dan Annmarie Grealish pada 2020. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tinggi berkaitan dengan meningkatnya risiko depresi, kecemasan, gangguan tidur, serta tekanan psikologis pada remaja.

Studi itu juga menegaskan bahwa paparan konten negatif, cyberbullying dan penggunaan berlebihan dapat mengganggu perkembangan emosional serta kesehatan mental anak. Karena itu, pengawasan dan pembatasan penggunaan media sosial menjadi penting, terutama bagi kelompok usia yang masih rentan.

Tantangan Verifikasi Usia dan Peran Sentral Orangtua

Kebijakan pembatasan ini sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa negara maju seperti Australia, Denmark, serta Prancis bagi pengguna usia muda. Namun demikian, implementasi di Indonesia yang akan dimulai pada 28 Maret 2026 menghadapi tantangan teknis yang cukup berat.

Dilansir Kompas.id (7/3/2026), Menteri PPPA mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan teknis semata tanpa adanya pendampingan dari orangtua. Banyak orangtua belum memiliki keterampilan digital yang memadai untuk memantau aktivitas daring anak-anak mereka secara optimal dan bijak.

Risiko manipulasi usia menjadi celah besar karena anak-anak mudah memalsukan data umur saat melakukan pendaftaran akun baru. Selain itu, penggunaan VPN atau meminjam akun milik orang dewasa sering menjadi jalan pintas untuk menghindari pembatasan akses.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat bagi para penyelenggara sistem elektronik. Penegasan sanksi denda bagi platform global yang abai terhadap aturan perlindungan anak menjadi sangat krusial untuk keberhasilan kebijakan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending