MAHAKAMA – Harapan negara bisa runtuh ketika investasi pendidikan tak berbuah pengabdian. Di tengah beban pajak rakyat, sebagian penerima beasiswa justru memilih tak kembali ke tanah air.
Viralnya unggahan alumni berinisial DS yang membanggakan paspor asing memantik debat soal komitmen kebangsaan. Namun kasus itu bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas.
Dilansir Kompas.com (24/2/2026), sedikitnya 44 penerima LPDP tercatat tidak kembali ke Indonesia usai studi. Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebut 8 alumni telah dijatuhi sanksi karena melanggar kontrak.
Sementara itu, 36 alumni lain masih dalam tahap klarifikasi. LPDP menegaskan sanksi pengembalian dana beserta bunga akan diberlakukan bagi penerima yang terbukti ingkar kewajiban.
Investasi Besar Negara untuk SDM Unggul

Temuan mengenai alumni yang tak kembali itu menjadi kontras ketika melihat besarnya komitmen fiskal negara. Pada 2026, pemerintah menambah dana abadi pendidikan Rp 25 triliun sehingga total kelolaan LPDP mencapai Rp 180,8 triliun.
Dana dari pajak rakyat tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, kewajiban kembali dan mengabdi di dalam negeri menjadi mekanisme agar investasi publik benar-benar menghasilkan dampak domestik.
Dalam konteks itu, jumlah penerima beasiswa juga penting dicermati. Data situs resmi LPDP menunjukkan penerima pada 2021 sekitar 4,2 ribu orang, lalu melonjak menjadi 9,3 ribu pada 2023.
Lonjakan itu tak berlanjut. Pada 2025 jumlahnya kembali turun ke kisaran 4,2 ribu penerima, dengan program magister mendominasi 2,7 ribu orang dan doktor sekitar seribu orang.
Desakan Evaluasi Total dan Penanaman Integritas
Besarnya dana dan temuan pelanggaran kontrak mendorong Parlemen meminta evaluasi hingga pengetatan proses seleksi beasiswa. Dilansir BBC (25/2/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta LPDP melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tahap rekrutmen hingga kontrak kerja.
Selain itu, Lalu Hadrian Irfani juga menekankan pentingnya penanaman integritas dan paham kebangsaan kepada seluruh peserta. Beliau merasa kecewa. Seharusnya penerima LPDP seharusnya menjadi duta bangsa di negara tujuan.
Menurutnya, para intelektual ini memikul tanggung jawab untuk memperkenalkan adab, etika, dan sopan santun yang menjadi kekayaan budaya Indonesia. Di samping itu, Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly mengingatkan bahwa setiap rupiah beasiswa merupakan amanah dari uang rakyat.
Oleh karena itu, seleksi harus melihat rekam jejak serta konsistensi sikap kebangsaan dan tidak hanya berpatokan pada nilai akademik. DPR juga mendesak pemerataan akses beasiswa bagi wilayah 3T dan pondok pesantren agar manfaatnya tidak hanya dinikmati golongan tertentu. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin